Kamis, 10 Juli 2008

Forum Multipihak DAS Ciliwung-Cisadane

FORUM MULTIPIHAK DAS CILIWUNG - CISADANE
(SAVE OUR JAKARTA)


Tujuan Forum :
Forum berfungsi sebagai wadah pengkajian, konsultasi, koordinasi dan komunikasi para pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan DAS Ciliwung-Cisadane, sebagai Das Prioritas yang berperan strategis dalam menjaga stabilitas Ibukota RI, DKI Jakarta, 
Forum ini dibentuk dengan tujuan untuk : Menyelenggarakan pengkajian, konsultasi, koordinasi dan komunikasi dalam rangka terwujudnya keterpaduan dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi Daerah Aliran Sungai Ciliwung-CIsadane
ebagai masukan kepada pengambil keputusan baik kepada eksekutif maupun legislative di tingkat pusat dan daerah.  
Forum Multipihak Peduli DAS Save Our Jakarta dideklarasikan dan dikukuhkan di Bogor.
Sekretariat Forum DAS beralamat di Jalan Flamboyan No 6. KPP IPB Sindang Barang

Tugas Pokok dan Kewenangan : 
Melakukan kajian tentang kebijakan, rencana, pelaksanaan kegiatan dan dampak kegiatan pengelolaan DAS yang melewati DKI Jakarta sebagai masukan kepada pengambil keputusan baik kepada eksekutif maupun legislatif di tingkat pusat dan daerah.

Fungsi Forum :
1. Mengkaji kebijakan, rencana dan program yang sedang dan akan dilaksanakan dalam pengelolaan DAS;
2. Mengkaji permaslahan permasalahan-permasalahan yang timbul akibat kegiatan-kegiatan pengelolaan DAS dan bencana alam;
3. Memberi pertimbangan dan saran pemecahan masalah kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, antara lain mengenai : a). Penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS sesuai dengan kemampuannya (daya dukung), b). Pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya air, c). Pelaksanaan penambangan bahan galian di areal DAS, d). Penentuan lokasi, cara bentuk konservasi tanah dan air serta reklamasi lahan bekas tambang, e). Pengendalian bencana alam longsor dan daya rusak air seperti banjir dan kekeringan, f). Pelaksanaan rehabilitasi dan konservasi DAS,

Tugas dan Wewenang Forum :
Memfasilitasi dan atau menyelenggarakan rapat-rapat Forum Multipihak Peduli DAS Save Our Jakarta antar wilayah administrasi dalam rangka komunikasi, konsultasi, sosialisasi dan koordinasi pengelolaan DAS.  
Agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, maka forum DAS memiliki wewenang :
1. Mengundang dan menyelenggarakan rapat rutin dan insidentil dalam rangka menyelesaikan konflik antar kepentingan instansi, para pihak, golongan masyarakat dan antar daerah,
2. Merekomendasikan prioritas penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS untuk keamanan in-situ dan ek-situ serta kesejahteraan masyarakat,
3. Merekomendasikan kegiatan rehabilitasi lahan dan hutan kritis, pembangunan bangunan konservasi tanah dan air di wilayah DAS dan pembangunan bangunan pengamanan aliran air untuk perlindungan DAS dan investasi vital yang ada dan upaya antisipasi bahaya banjir, erosi, sedimentasi dan kekeringan,
4. Memberikan saran pertimbangan terhadap kegiatan pertambangan bahan galian terutama yang merubah permukaan tanah wilayah DAS berikut reklamasinya,
5. Memberikan masukan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota tentang potensi maslah yang mungkin timbul akibat penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS serta konflik yang terjadi antar instansi/unit pelaksana teknis/golongan masyarakat/para pihak/antar daerah,
6. Memberikan rekomendasi atau saran pertimbangan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dalam penentuan kebijakan pengelolaan DAS,
7. Menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan DAS kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota,

Hubungan Tata Kerja Forum DAS :
Tata kerja Forum Multipihak Peduli DAS Save Our Jakarta dengan instansi atau lembaga lain pada dasarnya adalah konsultatif dan koordinatif karena forum ini adalah lembaga non struktural dan independen.
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, Forum Multipihak Peduli DAS Save Our Jakarta secara berkala maupun setiap saat diperlukan dapat mengadakan rapat/sidang/musyawarah baik bersifat pleno, terbatas maupun gabungan, paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun, yaitu menjelang musim kemarau dan menjelang musim penghujan. Apabila terjadi masalah/konflik, maka pihak yang merasa dirugikan baik instansi/unit pelaksana teknis/para pihak/golongan masyarakat/daerah dapat mengajukan masalahnya kepada forum dengan alamat sekretariat. Selanjutnya forum mengadakan rapat koordinasi untuk membicarakan masalah/konflik tersebut sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang dapat diterima pihak yang berkonflik.

Tidak ada komentar: